Kasus Kematian Brigadir J, Seskab: Jangan Ada Yang ditutup-tutupi Buka Apa Adanya

8 Agustus 2022, 22:40 WIB
Seskab Ikut Soroti Kasus Kematian Brigadir J, Begini Pernyataan Pramono Anung /Pramono Anung/ANTARA/

SERANG NEWS - Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo rupanya menjadi perhatian Presiden Jokowi.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berharap agar kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat segera terungkap.

Presiden juga meminta kasus itu terselesaikan agar citra Kepolisian RI tidak babak belur di mata masyarakat.

"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari ANTARA Pada Senin 8 Agustus 2022. 

Baca Juga: Ini Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR sebagai Tersangka 

Pramono mengatakan Presiden Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tak ditutup-tutupi.

"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," tutur dia.

Sejauh ini, Markas Besar Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: Kronologi Awal Kematian Brigadir J Diduga Rekayasa, Bharada E Mulai Berani Buka-bukaan Bilang Begini

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mahfud sebut tiga tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud. 

Baca Juga: Siapa Bripka Ricky Saksi Penting Tewasnya Brigadir J, Ada di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Ungkap Kejanggalan

Menurut Mahfud, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J cukup cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'," katanya.

"Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," ujar Mahfud.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler