Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap Kedua Bulan Ini, Begini Bocoran Dinsos DKI Jakarta

22 Juli 2022, 12:59 WIB
Kapan KLJ, KPDJ dan KAJ bulan Juli 2022 cair? Ini kata Dinsos DKI Jakarta /Instagram @dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap kedua terungkap.

Terungkapnya pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ setelah Dinsos DKI Jakarta menyampaikan bocoran soal pendistribusian kartu bagi penerima baru.

Ternyata, pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ yang ditunggu-tunggu diperkirakan akan cair di bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Terungkap Alasan KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap Kedua Tak Kunjung Cair, Ternyata Setelah Distribusi Ini

Sebelumnya, Dinsos DKI Jakarta menyampaikan jika pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ akan dilakukan setelah distribusi kartu bagi penerima baru selesai.

"Untuk pencairan tahap kedua akan dilaksanakan setelah pendistribusian kartu bagi penerima baru selesai," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta menjawab pertanyaan soal KLJ pada Kamis 14 Juli 2022.

"Info lebih lanjut akan disampaikan dalam media sosial Instagram resmi Dinas Sosial," tambahnya.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap Kedua 2022, Dinsos DKI Jakarta Katakan Setelah Ini

Kemudian, baru-baru ini Dinsos DKI Jakarta membocorkan bahwa pendistribusian kartu bagi penerima baru akan selesai pada Agustus 2022.

"Pembagian kartu baru akan selesai dilaksanakan pada bulan Agustus ya," tulis akun Instagram Dinsos DKI Jakarta.

Jika menilik pencairan sebelumnya, besar kemungkinan pencairan tahap kedua dilaksanakan untuk empat bulan kembali yaitu Mei, Juni, Juli dan Agustus.

Baca Juga: Lowongan Kerja Panca Budi Group Tangerang Posisi Personalia dan General Affair SPV, Cek Kualifikasinya Disini

Meski demikian, belum ada kepastian dari Dinsos DKI Jakarta terkait tanggal pasti pencairan dan jumlah yang akan disalurkan.

Sebagai informasi, pencairan tahap pertama dilaksanakan pada 8 April 2022 lalu, dana yang dicairkan untuk Januari, Februari, Maret dan April atau periode 4 bulan.

Sehingga, penerima KLJ menerima dana Rp2.400.000 untuk periode 4 bulan.

Sementara, penerima KPDJ dan KAJ menerima dana Rp1.200.000 untuk periode 4 bulan.

Baca Juga: Lowongan Kerja (Loker) BUMN PT Pertamina Hulu Rokan, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Untuk diketahui, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu.

Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Baca Juga: Kapan CPNS 2022 Dibuka, Siapkan Dirimu, Ini Tips Lulus jadi ASN dari Pilih Formasi hingga tes SKD dan SKB

Sementara, KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019 lalu. Bantuan dana KPDJ sebesar Rp300.000 per orang setiap bulan.

Kemudian, Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021 lalu.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler