Kebijakan Baru Pemerintah, Boleh Halal Bihalal Tapi Tidak Boleh Makan dan Minum, Begini Maksudnya

18 April 2022, 18:29 WIB
Soal Halalbihalal, Airlangga Hartarto umumkan hasilnya dari Rapat Terbatas hari ini /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

SERANG NEWS - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pemerintah mengimbau agar kegiatan halalbihalal saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah tidak dibarengi makan dan minum.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penyataan tersebut disampaikan Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali yang juga menjabat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Baca Juga: Jokowi Umumkan Langsung Pencairan THR ASN, Rocky Gerung yang Harap-harap Cemas, Ini Alasannya

Disampaiakan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas PPKM, seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 18 April 2022.

"Bapak Presiden juga memberikan catatan terkait dengan kegiatan-kegiatan menjelang Lebaran 2022," katanya.

"Terutama untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan minum," ungkap Airlangga. 

Baca Juga: Geger, Media Internasional Soroti Proyek Jokowi Hingga Ancaman Kebangkrutan, Ini Kata Pengamat

Airlangga kembali menegaskan soal kegiatan halalbihalal ini hanya bersifat imbauan.

Jikapun ada makan dan minum, dia meminta penerapan jarak harus dilakukan.

"Dan makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," ucapnya dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: PDIP Diduga Sensi dengan Jokowi Lantaran Dirayu Partai Lain Soal Ini, Berikut Kata Fahri Hamzah

Selain kegiatan halalbihalal, Airlangga juga menyampaikan update soal kebijakan di tempat hiburan maupun keramaian.

Menurut dia, semua kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan.

"Kemudian juga terkait kegiatan yang di tempat hiburan ataupun di tempat keramaian ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan juga sesuai dengan kapasitas," ujar Airlangga.

Airlangga menyebut kebijakan ini nantinya akan diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dia juga berharap masyarakat tidak bepergian ke luar negeri di momen libur panjang Lebaran 2022.

"Tentu kegiatan ini nanti akan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah juga meminta kepada masyarakat yang hendak melaksanakan Bukber untuk tidak ngobrol.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler