Pendaftaran DTKS 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar Dapat Bantuan KJP Plus dan KLJ

31 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi KJP /kjp.jakarta.go.id/

SERANG NEWS - Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang akan dibuka pada tanggal 1-20 Febuari 2022.

Diketahui bahwa DTKS adalah cara mudah pemerintah melakukan seleksi data, untuk penerima bantuan sosial.

Pendaftaran DTKS merupakan cara pertama untuk mendapatkan bantuan BNPT, PKH, KLJ, KJP dan bantuan sosial lainnya.

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka, Ada Bantuan KJP Plus, KLJ hingga PKH

Oleh karena itu Pemerintah memberi informasi pembukaan pendaftaran DTKS, dan cara daftar DTKS.

Salah satu informasi pembukaan pendaftaran DTKS, adalah Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagramnya.

"Pendaftaran DTKS akan dibuka! Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI)," tulis akun Instagram @dkijakarta pada Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendafataran DTKS DKI Jakarta Sudah Dibuka, Segera Daftar, Ini Link Pendaftarannya

Melalui pengumuman Pemprov DKI Jakarta tersebut, diharapkan penerima bantuan sosial akan tepat sasaran.

"Yuk, segera daftarkan diri atau kasih tau orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran," tulisnya.

Adanya informasi pembukaan pendaftaran DTKS, tentu masyarakat harus tahu bagaimana cara daftarnya.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari 2022 Cair, Ini Bonus dan Keistimewaan yang Didapat

Berikut SerangNews.com sajikan cara pendaftaraan DTKS, agar bisa mendaptkan bantuan BNPT, PKH, KLJ, KJP dan bantuan sosial lainnya.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta agar bisa mendapatkan KJP, KLJ dan lainnya, sebagai berikut:

1. Login situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

Baca Juga: Catat, Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Melanggar KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari Tidak Akan Cair?

5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Klik kirim

Sekedar informasi, bagi yang mengalami kendala dalam pendaftaran online, bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa KK dan KTP.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan klasifikasi yang tidak dapat menerima bantuan sosial.

Berikut ini catatan yang tidak dapat diusulkan untuk mendapat bantuan:

Baca Juga: Tanggal Berapa KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari 2022 Cair, Begini Ketentuan dan Penjelasannya

1. Warga ber KTP non DKI Jakarta

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum yaitu air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Demikian ulasan terkait cara pendaftaran DTKS penerima bantuan sosial, yang sudah dibuka.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler