Hore! KJP Plus Tahap 2 Cair Hari Ini, Jumat 7 Januari 2022, Cek Informasi Bantuan Siswa DKI Jakarta di Sini

7 Januari 2022, 17:29 WIB
KJP Plus tahap 2 cair hari ini, Jumat 7 Januari 2022. /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

SERANG NEWS - Hore ada kabar baik bagi warga DKI Jakarta. Soalnya Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 cair hari ini, Jumat 7 Januari 2022.

Pengumuman pencairan KJP Plus tahap 2 Januari 2022 ini secara resmi diinformasikan pihak UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Ada info yang banget harus kamu ketahui nih, yaitu KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022," tulis pihak P40P melalui akun resmi Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: Alhamdulillah! KJP Plus Tahap 2 Rp 450 Ribu Cair Hari Ini 7 Januari 2022, Cek JakOne dan Namamu di Link Ini

Menurut informasi tersebut, KJP Plus tahap 2 Januari 2022 diberikan secara serentak sesuai jenjang pendidikan siswa penerima manfaat.

Diketahui KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa kurang mampu untuk menunjang pendidikan.

KJP Plus diberikan dengan perinciannya, untuk siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 dan SMP/MTs/PKBM Rp300.000.

Kemudian, SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000, SMK sebesar Rp450.000, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.

Baca Juga: KJP Plus Cair 8 Januari 2022? Ini Besaran Bantuan yang Bisa Ditarik dan Tambahan Uang SPP 5 Bulan

Selanjutnya ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

Sesuai petuntukannya, KPJ Plus diberikan kepada siswa tidak mampu untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud msebaikn seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2022 Cair Lagi? Bunda Ingat ya, Bukan untuk Shoping tapi Keperluan Sekolah

Selain juga dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus. Di antaranya, beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu.

Setelah digunakan, para penerima bantuan KJP Plus tahap 2 harus melaporkan dana tersebut dengan menyertakan bukti struk laporannya.

"Setiap penerima KJP Plus wajib melaporkan besaran dana yang digunakan dengan melampirkan struk belanja yang kemudian dikumpulkan melalui sekolah masing-masing," tulis pihak P4OP dalam kolom tanya jawab seputar KJP Plus.

Untuk terus update informasi tentang KJP Plus orang tua siswa dapat mengakses laman resmi kjp.dkijakarta.go.id atau media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler