Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Sudah Diumumkan, Ini Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangannya

17 Desember 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2021 /Facebook.com/ BKNgoid

SERANG NEWS - Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 sudah diumumkan pada Kamis 16 Desember 2021.

Bagi yang lulus seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 tahun 2021, maka keterangan yang muncul yaitu lulus dan mengisi formasi.

Untuk mengecek hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 tahun 2021 bisa dengan dua cara ini:

Baca Juga: Ini Daftar Nama Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Login di gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Klik https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Pilih menu hasil ujian tahap 2 di beranda
3. Masukkan NIK dan Nomor Peserta
4. Keterangan kelulusan akan muncul

Atau bisa menggunakan cara kedua, yaitu:

1. Klik https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login ke akun pribadi, atau
3. Klik menu Layanan Informasi
4. Pilih menu Hasil Seleksi PPPK Guru
5. Keterangan kelulusan akan muncul

Tentu akan sangat menggembirakan jika hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dinyatakan lulus.

Baca Juga: Cek Pengumuman Online Nama Peserta Lolos Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dengan Cara Klik Link di Sini

Lantas berapa besaran gaji PPPK Guru? Hal ini wajib diketahui bagi peserta yang lulus.

Sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut rinciannya:

1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Baca Juga: INFO PPPK Guru Tahap 2, Pastikan NIK dan Nomor Peserta Tidak Salah saat Cek Pengumuman Hasil Seleksi

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Login Link gurupppk.kemdikbud.go.id Cek Daftar Peserta Lolos Tes Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Malam Ini

Kemudian, PPPK juga berhak atas tunjangan yang sudah diatur dalam Perpres tersebut:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional,
- Tunjangan lainnya

Dikutip dari indonesia.go.id, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan selaiknya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Diumumkan Malam Ini, Link Pengumuman di Sini

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar PPPK pun menerima pensiun seiring dengan rencana perubahan skema pensiun ASN.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler