Bansos KLJ Rp1,8 Juta Sudah Masuk Rekening, Ini Pengumuman Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ bulan Desember 2021

14 Desember 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi bansos. /Pixabay.com

SERANG NEWS - Jangan kaget jika bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp1,8 juta masuk rekening.

Dana bansos KLJ Rp1,8 juta triwulan IV akan dicairkan mulai Rabu 15 Desember 2021 besok.

Pengumuman pencairan bansos KLJ Rp1,8 juta disampaikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Baca Juga: Alhamdulillah! KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Rabu 15 Desember 2021, Segera Cek Rekening

"Dana bansos KLJ, KPDJ dan KAJ sudah dapat ditarik melalui mesin ATM Bank DKI mulai besok, 15 Desember 2021 ya," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Selasa 14 Desember 2021.

"Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan penarikan," tambahnya.

Selain KLJ, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) masing-masing sebesar Rp900 ribu juga akan cair.

Baca Juga: Bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Rabu 15 Desember 2021, Cek Rekening Dinsos DKI Jakarta Bilang Begini

Diketahui, bansos KLJ Rp1,8 juta merupakan bantuan bagi lansia yang tidak mampu untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasarnya.

Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

Sementara, KPDJ adalan bansos bagi penyandang disabilitas untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Baca Juga: Bocoran Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Triwulan IV 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

Kemudian, KAJ adalah bantuan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Berikut syarat dan kriteria menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ:

1. KLJ

- Warga berusia 60 tahun ke atas.

- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online untuk Dapat KJP Plus Tahun 2022, Simak Caranya Baik-baik, Klik Link Ini

2. KPDJ

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

Baca Juga: Catat! 40 Persen Dana Desa Tahun 2022 untuk Bansos BLT, Ini Patokan Penggunaannya

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Ini Target Kuota Penerima KLJ, KPDJ dan KAJ, Ditentukan di Musyawarah Kelurahan

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler