Penerima KJP Plus Tahap 2 Siap-siap Cek Rekening, KLJ, KPDJ dan KAJ Harap Sabar

27 November 2021, 13:27 WIB
Ini Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2021, Login di kjp.jakarta.go.id. /kjp.jakarta.go.id/

SERANG NEWS - Penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2021 siap-siap mengecek rekening.

Karena, dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dipastikan cair pada Senin 29 November 2021.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021," tulis akun @upt.p4op pada Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Pastikan KLJ, KPDJ dan KAJ Tidak Cair Bulan Ini, Ini Prediksi Jadwal Pencairannya

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tambahnya.

Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan cair yaitu bagi SD/MI total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Kemudian, ada tambahan SPP bagi SD/MI untuk 5 bulan sebesar Rp, 130.000/bulan.

Kemudian, SMP/MTS/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Untuk SMP/MTS Swasta tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

Baca Juga: Benarkah Pencairan KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 Serentak SD, SMP dan SMA? Begini Penjelasannya

Untuk SMA/MA total dana yang dapat digunakan Rp420.000 dan ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp290.000/ bulan.

Selanjutnya, bagi SMK total dana yang dapat digunakan Rp450.000 dan tambahan SPP sebesar Rp240.000/bulan.

Meski KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dipastikan cair. Namun, bagi penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) harap bersabar.

Baca Juga: Berbeda dengan KJP Plus, Dinsos DKI Jakarta Pastikan KLJ, KPDJ dan KAJ Tidak Cair Bulan November

Karena, Dinsos DKI Jakarta memastikan dana KLJ, KPDJ dan KAJ tidak cair bulan November ini.

"Informasi yang saat ini minsos dapatkan, bahwa penyaluran KLJ, KPDJ dan KAJ tidak dilakukan di bulan ini, terima kasih," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000,00 per orang, tiap bulan selama satu tahun.

Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 per orang, setiap bulan selama satu tahun. Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler