Untung Rp217 Miliar, Begini Modus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polri, Tiga Tersangka Warga Negara China

17 November 2021, 16:55 WIB
Untung Rp217 Miliar, Begini Modus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polri, Tiga Tersangka Warga Negara China /Twitter @DivisiHumasPolri./

SERANG NEWS - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) mengungkap pinjol ilegal.

Polri berhasil ungkap pinjol ilegal dan mengamankan 13 tersangka serta barang bukti uang senilai Rp217 milliar.

Dalam aksinya tersangka menggunakan modus penggunaan aplikasi kredit kilat, pinjaman online tersebut dari PT. Transfer Dana AFT.

Selain menyita uang senilai Rp217 milliar, polri juga menyita beberapa alat yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. 

Baca Juga: Ibu Dua Anak Bunuh Diri di Depok, Diduga Stres Tagihan Pinjol Ilegal

Dari 13 tersangka yang diamankan oleh petugas 3 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Diduga pinjol ilegal ini menggunakan sistem Desk Collection untuk menagih para nasabahnya dengan pesan ancaman.

Dilansir dari Twitter Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri pada 17 November 2021, pesan ancaman yang dilakukan pinjol ilegal ini berupa penghinaan dan ponografi kepada para korban.

Selanjutnya Polri akan terus mengungkap Pinjaman Online (pinjol) yang meresahkan masyarakat. 

Baca Juga: Polisi Sebut Pinjol Resmi Juga 'Main' Ilegal, Begini Polanya

Diketahui sebelumnya pengungkapan Pinjaman Online ilegal sudah dilakukan dibeberapa daerah.

Pasalnya beberapa kasus kejahatan berupa ancaman yang dilakukan oleh pinjaman online marak terjadi dimasyarakat.

Dengan transaksi yang mudah diakses dan uang yang mudah dicairkan, masyarakat tertarik untuk melakukan pinjol tanpa memikirkan dampaknya.

Bareskrim Polri akan terus berupaya mengungkap dan menyelidiki kasus Pinjaman Online (pinjol) Ilegal yang meresahkan masyarakat.***

Editor: Kiki

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler