SERANG NEWS – Kasus pinjaman online ilegal yang banyak membuat orang menjadi korban kini disorot.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan masyarakat yang sudah terlanjur menjadi okorban tidak perlu membayar hutang tagihan. Apa alasan Mahfud MD?
"Setelah kami diskusikan, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," kata Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Almarhum Tokoh Terbaik di Polri
Mahfud berpesan agar masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol untuk tidak usah membayar. Jika ada paksaan, korban pinjol ilegal harus segera melapor ke polisi.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahdfud MD ini berdasarkan keputusan rapat bersama antara Menkominfo Johnny G Plate, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.