Mahfud MD Minta Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Hutang, Jika Ditagih Segera Lapor Polisi

- 19 Oktober 2021, 20:12 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol tidak perlu membayar hutang
Menko Polhukam, Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol tidak perlu membayar hutang /Tangkap layar YouTube/ Kemenko Polhukam RI/

SERANG NEWS – Kasus pinjaman online ilegal yang banyak membuat orang menjadi korban kini disorot.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan masyarakat yang sudah terlanjur menjadi okorban tidak perlu membayar hutang tagihan. Apa alasan Mahfud MD?

"Setelah kami diskusikan, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," kata Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Almarhum Tokoh Terbaik di Polri

Mahfud berpesan agar masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol untuk tidak usah membayar. Jika ada paksaan, korban pinjol ilegal harus segera melapor ke polisi.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Ditangkap, Mahfud MD: Jangan Buru-buru Putuskan Pelaku Orang Gila

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Menguat, Menko Mahfud MD Sampaikan Sikap Pribadi: Lebih Setuju Seperti Sekarang

Pernyataan Mahdfud MD ini berdasarkan keputusan rapat bersama antara Menkominfo Johnny G Plate, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x