Polisi Sebut Pinjol Resmi Juga 'Main' Ilegal, Begini Polanya

- 22 Oktober 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Mulai Sekarang Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang, Ini Penjelasan Mahfud MD
Ilustrasi pinjol ilegal. Mulai Sekarang Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang, Ini Penjelasan Mahfud MD /Pixabay

SERANG NEWS - Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Sehingga, pengungkapan terus dilakukan.

Namun, baru-baru ini pihak kepolisian juga menemukan fakta baru bahwa ada pinjol resmi yang juga memainkan pinjol ilegal.

Hal itu untuk mengelabuhi pihak kepolisian supaya tidak dilakukan penggrebekan.

Baca Juga: Lele PUBG Sampaikan Klarifikasi Soal Video 13 Detik yang Beredar dan Hebohkan Medsos, Begini Kronologisnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, seperti yang diungkap di Green Lake City, karena satu pinjol resmi yang sudah terdaftar di OJK justru menaungi 10 aplikasi pinjol ilegal.

"Jadi, yang legal itu dijadikan sebagai satu etalase saja. Tapi sebenarnya dia juga bermain di (aplikasi) ilegal," katanya dikutip dari PMJNews pada Jumat 22 Oktober 2021.

Ia juga mengungkapkan bahwa sistem gurita yang digunakan pinjol ini kerap menyulitkan masyarakat.

Baca Juga: Lagi Asyik Bareng PSK Usai Curi Sepeda Motor, Pelaku Dihajar Massa

Pada saat masyarakat kesulitan membayar hutang pinjaman dari aplikasi legal, ucap dia, maka karyawan tersebut akan menawarkan pinjaman lain melalui aplikasi pinjol ilegal.

Padahal, keduanya masih di bawah naungan perusahaan yang sama. Sehingga, utang peminjam terus menumpuk.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x