Polisi Sebut Pinjol Resmi Juga 'Main' Ilegal, Begini Polanya

- 22 Oktober 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Mulai Sekarang Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang, Ini Penjelasan Mahfud MD
Ilustrasi pinjol ilegal. Mulai Sekarang Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang, Ini Penjelasan Mahfud MD /Pixabay

"Sehingga inilah yang menyebabkan gali lubang tutup lubang, semakin tinggi tagihannya dan mereka juga memainkan bunganya sendiri. Ini jelas memberatkan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik SLBM, AS Ketar-Ketir

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap lima perusahaan pinjol.

Lima perusahaan pinjol tersebut antara lain PT Indo Tekno Nusantara, kemudian PT di Kelapa Gading Jakarta Utara, perusahaan pinjol di Karet Pasar Baru, di Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir berada di Kelapa Dua Tangerang Selatan.

Hasil dari penggerebekan tersebut terdapat total 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah