Gara-gara Kasus Ini, KPK Bakal Periksa Anies Baswedan Selasa Besok

20 September 2021, 22:39 WIB
Gara-gara Kasus Ini, KPK Bakal Periksa Anies Baswedan Selasa Besok /Tangkapan layar Instagram/@aniesbaswedan//

SERANG NEWS- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) rencananya bakal periksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa 21 September 2021 besok.

KPK diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Rencananya, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

“Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles), di antaranya, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: Viral, Harun Masiku Fans Club dan Sahabat Juliari Kirim Karangan Bunga Soal Interpelasi Anies Baswedan

Ditambahkan Ali, bahwa pemanggilan Anies Baswedan sesuai kebutuhan penyidikan. Sehingga keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.

Sebagai informasi, selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum, di mana tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca Juga: Profil dan Biodata AR Baswedan, Wartawan dan Kakek Anies Baswedan yang Tercatat sebagai anggota BPUPKI

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler