Muhammad Kace Ditangkap, Terancam Pasal Penodaan Agama, Berikut Kronologi Kasusnya

25 Agustus 2021, 16:19 WIB
Video Muhammad Kace Tersebar di Berbagai Platform Medsos, Kominfo Takedown Puluhan Video. Berikut Informasi Lengkapnya /Tangkapan layar Youtube/Muhammad Kece

 

 

SERANG NEWS – Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap YouTuber Muhammad Kace.

Muhammad Kace ditangkap oleh Bareskrim Polri dari lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali.

Bareskrim menangkap Muhammad Kace pada Selasa malam, pukul 19.30 WITA.

Muhammad Kace ditangkap atas dugaan kasus penodaan agama Islam dan penghinaan nabi Muhammad SAW. Kasus tersebut mengundang desakan dari sejumlah tokoh agama agar segera menangkap Muhammad Kace.

Sebelum ditangkap, Muhammad Kace lebih dahulu mengunggah konten yang mengundang reaksi publik. Ia pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konten yang diunggah di kanal YouTube, Muhammad Kace mengatakan bahwa kitab kuning yang diajarkan oleh kelompok Pesantren adalah sesat dan menimbulkan paham radikal. Tak cukup sampai disitu, Muhammad Kace juga dengan berani mengatakan bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad itu sesat dan harus ditinggalkan.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kace Ditangkap, Dugaan Kasus Penodaan Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW

Sontak saja, pernyataan Muhammad Kace tersebut menjadi buah bibir. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengecam apa yang disebut oleh Muhammad Kace. Menurut Wakil Sekretaris Fatwa MUI Abdul Muiz Ali tersebut, Muhammad Kace dinilai telah menodai agama Islam.

Atas desakan dari sejumlah organisasi dan tokoh Islam, Polisi Mabes Polri langsung bergerak cepat dengan menangkap Muhammad Kace.

"Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang mana yang bersangkutan memposting. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Siapa Muhammad Kace, Sosok Viral Bikin Gaduh Diduga Lakukan Penistaan Agama Islam, Berikut Profil lengkapnya

Rusdi melanjutkan, dari barang bukti tersebut tersangka MK dijerat dengan Undang-Undang terkait dengan Penodaan Agama.

"Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," tukas Rusdi.***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler