Sebelum Lapor Polisi, Gadis Korban Pemerkosaan di Pekalongan Ditolong Pemilik Warung Bensin

24 Agustus 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/Sasint//

SERANG NEWS- Usai diperkosa oleh tersangka BK, Gadis berinisial DN, 20 tahun ditolong pemilik warung bensin.

Saat itu tersangka mengantar korban pulang, kemudian berhenti di warung untuk mengisi bensin.

Melihat pemilik warung bensin, kemudian korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca mobil.

Baca Juga: Tragis, Cari Kerja via Medsos, Gadis di Pekalongan Malah Ditipu dan Diperkosa, Ini Kronologisnya

Pemilik warung yang melihat korban mencoba mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil.

Namun tersangka BK mencegah pemilik warung bensin.

Tersangka bahwa korban (DN) adalah orang yang sedang kesurupan, dan hendak dibawa berobat.

Namun korban DN berhasil keluar dan membuka pintu mobil. Tersangka yang mengetahui korban kabur, segera masuk ke dalam mobil dan tancap gas meninggalkan warung tersebut.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun Diperkosa 9 Pria di Amuntai, Polisi Amankan Seluruh Tersangka

Kemudian korban pun ditolong oleh pemilik warung bensin (saksi), yang kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada wartawan dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa gadis berinisial DN adalah korban penipuan lowongan pekerjaan dan juga perkosaan tersangka BK.

peristiwa penipuan dan pemerkosaan, bermula saat tersangka menawarkan lowongan pekerjaan melalui akun media sosial Facebook pada Minggu, 8 Agustus 2021 lalu.

Tersangka saat menjalankan modusnya menggunakan akun Facebook bernama Wardi DewRdi.

Baca Juga: Kronologis Perempuan Bangladesh Diperkosa 4 Pria dan Satu Wanita, Begini Modusnya

BK menggunggah status di grup info lowongan pekerjaan di sebuah restoran.

Dalam lowongan kerja itu, BK menawarkan gaji sebesar Rp2,5 juta dan dikhususkan untuk perempuan berusia 19-25 tahun.

Tertarik dengan lowongan kerja tersebut, korban DN berkomunikasi dengan tersangka.

BK pun mengaku sebagai pemilik rumah makan dan menyampaikan bahwa korban diterima kerja dan akan dijemput.

Baca Juga: Sadis, Karyawati Minimarket Diperkosa 5 Pemuda Secara Bergilir di Ubud Bali

Selanjutnya pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput korban.

Saat menjemput, tersangka BK merayu korban dengan dalih menjemput calon karyawan lain yang tinggal di wilayah Kajen.

Namun sesampainya di tepi jalan raya Kabupaten Pekalongan, tersangka menghentikan laju kendaraan kemudian memperkosa korban DN.

Kekerasan juga dialami korban DN lantaran melawan dan memberontak. Tersangka kemudian mencekik leher korban dan mengancam membunuhnya dengan menodongkan pisau ke leher.

Korban DN pun akhirnya tidak berdaya, dan pemerkosaan pun terjadi.

Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 13 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat tengah mengajak istrinya jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang dengan mengendarai mobil sewaan yang digunakan dalam aksinya.

Akibat perbuatannya, tersangka BK dijerat pasal berlapis, yakni perkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

BK disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler