Aturan PPKM Darurat Level 4 Makan Nasi di Tempat 20 Menit, Pengusaha Warteg Beri Jawaban Menohok

27 Juli 2021, 13:01 WIB
Warga makan di Warteg /karawangpost/Instagram @fakta.indo

 

 

SERANG NEWS – Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran memberikan izin bagi masyarakat yang ingin makan di restoran atau warung makan.

Syaratnya, boleh makan di tempat tidak lebih dari 20 menit.

Reaksi muncul dari banyak pihak. Satu diantaranya yaitu komunitas warung Tegal Nusantara (Korwantara).

"Pembeli yang makan di warteg kan tidak hanya anak kecil dan anak muada, ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan, kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni, ketua Korwantara,dikutip SerangNews.com dari Antara, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Biodata dan Profil Jessica Iskandar Artis Cantik dan Seksi, Kini Tinggal di Bali

Menurutnya, aturan tersebut sangat sulit diterapkan. Hal tersebut mengingat pendeknya waktu yang diberikan hanya 20 menit.

Mukroni mengatakan, waktu 20 menit tidak cukup karena pedagang harus mempersiapkan menu makanan yang dipesan oleh pembeli.

Pasalnya, ada beberapa tempat makan yang menyediakan makanan harus dimasak ketika pembeli datang, bukan dipersiapkan sebelumnya.

Menurut Mukroni, aturan tersebut juga tidak menjamin aman dari penularan Covid-19.

"Kita semua tahu kalau penularan Covid-19 tidak mengenal jam, tapi detik. Warteg itu kan kapasitasnya beragam, dari yang kecil hingga yang luar," ucapnya.

Baca Juga: Manusia Harus Bersyukur Diciptakan dari Saripati Tanah, dr. Zaidul Akbar Beberkan Alasan Dalam Kesehatan

Dirinya pun tegas menolak aturan tersebut. Bahkan pengusa warteg lebih meminta agar pemerintah melarang warung makan beroperasi di saat PPKM darurat supaya ada kejelasan.

Baca Juga: Kenakan Baju PAN, Syafrudin Rapat Partai soal Kompensasi Pileg di Ruang Kerja Walikota Serang

"Kalau mau larang, larang saja atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," tuturnya.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler