Bocoran Passing Grade CPNS 2021 dan PPPK? Begini Penjelasan BKN

19 Juli 2021, 22:08 WIB
Bocoran passing grade CPNS 2021. /BKN

SERANG NEWS – Beredar kabar adanya bocoran passing grade dalam pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK.

Diketahui jumlah passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Komptensi Bidang (SKD) diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 sebagai gambaran.

Untuk menjadi seorang PNS atau ASN, pemerintah akan menyaring peserta secara ketat.

Baca Juga: Update Jadwal Tahapan Ujian SKD dari SKB usai Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli 2021

Proses pertama mengikuti seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan mengkuti seleksi berkas atau administrasi setelah itu apabila lolos lanjut seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ujian SKD ini terdiri dari tiga tes, Tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU) dan Tes karakteristik pribadi (TKP).

Dalam Peraturan Menteri PANRB No.24/2019, Tes seleksi kompetensi bidang baru bisa diikuti CPNS 2021 setelah dinyatakan lolos seleksi SKD tersebut.

Baca Juga: Awas Fatal, Ini Resiko Menunda Submit Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 jumlah passing grade atau nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap seleksi Kompetensi Bidang berikut ini :

1. Formasi diaspora dan cumlaude

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271

2. Formasi Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Diperpanjang, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id

3. Formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65

4. Formasi Disabilitas

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260

5. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api

Baca Juga: BKN Rilis 3 Poin Kriteria Penting Penilaian dan Kelulusan CPNS 2021, Nomor Tiga Wajib Terpenuhi Calon PNS

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260.

Terkait penepatan passing grade CPNS 2021 dan PPPK 2021, Plt Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyampaikan bahwa belum menetapkan passing grade CPNS 2021

"Passing grade belum ada," kata Paryono dikutip SerangNews.com dari sumber BKN pada senin 19 Juli 2021.

Sebab saat ini proses seleksi CPNS 2021 dan PPPK masih tahap pendaftaran yang waktunya diperpanjang hingga 26 Juli 2021.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler