Mau Lolos CPNS 2021 dengan Mudah? Simak Bocoran Strategi dan Tips Ujian Masuk PNS dari BPKSDM Kota Serang

6 Juli 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi: bcocoran tip dan strategi masuk CPNS 2021. /Dok. Kemenpan RB/

SERANG NEWS – Pendaftaran CPNS 2021 telah resmi dibuka mulai 1 hingga 31 Juli 2021. Siapkan beberapa langkah atau tips dan strategi agar bisa lolos dan masuk menjadi PNS.

Sesuai ketentuan, pendaftraan CPNS 2021 dilakukan secara online melalui laman resmi melalui link sscasn.bkn.go.id.

Setelah melengkapi dokumen syarat daftar CPNS 2021 atau PPPK ada alur seleksi yang harus dilakukan para pendafar dengan lebih dahulu mendaftar akun kemudian memilih formasinya.

Cara Daftar Akun: Buat akun SSCASN; Login ke akun SSCASN yang telah dibuat; Lengkapi biodata dan unggah video

Cara Daftar Formasi: Pilih jenis seleksi; Pilih Formasi; Unggah dokumen.

Baca Juga: Cara Cek Jumlah Formasi Instansi Kementerian sampai Daerah Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap Dengan Linknya!

Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya (BKSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinin menjelaskan, setelah verifikasi dokumen pendaftaran, peserta yang lolos akan mendapatkan nomor ujian.

“Setelah dapat nomor itu tahapan selanjutnya yakni beberapa tes. Bagi yang tidak lolos masih diberikan waktu untuk melakukan sanggah,” katanya kepada SerangNews.com, Selasa 6 Juli 2021.

Ada dua tes kompetensi yang dilakukan para peserta yang lolos seleksi administrasi. Yakni Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Untuk Kota Serang, tes akan dilaksanakan di Hotel Purikayana, Cijawa, Kota Serang,” katanya.

Baca Juga: Cek Disini! Lokasi Ujian Tes CPNS dan PPPK 2021 Semua Pulau Sumatera, Berikut Call Center yang Bisa Hubungi

Karena pendaftaran tes dilakukan secara online, Ritadi menyarankan agar para peserta mempelajari alurnya dengan baik dan cermat agar tidak salah dalam proses upload-nya.

“Karena ini online daftarnya, berkas kaya ijazah, transkip nilai, KTP dan lainnya (yang dibutuhkan) discan dulu baru diupload,” katanya.

Karena banyak orang yang masuk untuk mendaftar, lanjut Ritadi, maka para pendafar untuk bersabar saat proses upload berkas.

Tips dan Strategi Lolos CPNS 2021

Ritadi juga membagikan tips dan kiat-kiat agar para peserta berpeluang besar bisa lolos atau masuk menjadi PNS dalam seleksi CPNS 2021.

Menurutnya, para peserta dari sekarang harus sudah mulai mempejari hal-hal yang kemungkinan akan menjadi materi ujian.

“Bagi yang ingin jadi PNS ya banyak belajar. Sekarang banyak tutor di YouYube bagaimana cara masuk PT, CPNS. Itu bisa dipelajari dari situ,” saran Ritadi.

Baca Juga: Catat Rinciannya! BKN Umumkan Tambahan Soal dan Waktu Pengerjaan Tes SKD Seleksi CPNS 2021

Calon peserta CPNS 2021 juga bisa mengikuti kursus-kursus atau les privat yang menunjang proses ujian nantinya.

“Ikut bimbingan sudah banyak. Bisa belajar dari situ juga. Karena sekarang sedang PPKM, mungkin bisa ikut les yang dilakukan secara online,” ujarnya lagi.

Sebagai informasi tambahan, Ritadi mengatakan, Kota Serang mendapatkan kuota sebanyak 602 lowongan. Perinciannya, 182 untuk CPNS, 350 untuk PPPK yang terdiri dari 280 untuk guru dan 70 untuk tenaga teknis lainnya. Rincian lebih lengkap dapat KLIK DI SINI.

“Meski di Kota Serang, pendaftar bisa dari luar Kota Serang. Sebelumnya juga banyak dari Cirebon, Cilegon, Kota Serang, bahkan Kalimantan,” ujarnya.

Baca Juga: Update CPNS 2021: Syarat, Formasi, Jadwal Pendaftaran dan Alur Seleksi CPNS, PPKK di sscasn.bkn.go.id

“Mungkin ini juga strategi melihat kuota formasi mana yang banyak sesua dengan jurusan si pendaftar. Ini gak apa-apa karena ini dibukanya untuk nasional,” katanya.

Hanya saja, lanjut Ritadi, bagi pelamar yang dari luar Kota Serang nantinta setelah lolos menjadi PNS diharapkan bisa tinggal di Kota Serang.

“Keinginan Pak Wali (Walikota Serang Syafrudin-red), yang sudah masuk, bisa menjadi warga Kota Serang, sehingga ketikaa bertugas mengabdi untuk Kota Serang,” katanya.

Kata Ritadi, sesuai perturan Kemenpan RB, PNS yang masuk tidak diperbolehkan pindah selama masa pengabdian 10 tahun.

“Misalnya saya dari luar daftar di Kota Serang, kalau ingin pindah sebelum itu gak bisa. Kalau belum 10 tahun minta pindah, itu bisa dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler