Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar via sscasn.bkn.go.id Beserta Ketentuannya

30 Juni 2021, 21:29 WIB
ilustrasi CPNS. /sscasn.bkn.go.id/

SERANG NEWS - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK secara resmi dibuka mulai hari ini, Rabu 30 Juni 2021.

Bagi calon pendaftar CPNS dan PPPK 2021 bisa akses melalui sebuah portal situs tunggal resmi SSCASN BKN yakni sscasn.bkn.go.id.

Proses registrasi CPNS 2021 dan PPPK via situs SSCASN BKN akan berlangsung hingga 14 Juli 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 30 Juni 2021, Begini Jadwal Tanggal dan Amalan Doa agar Lolos Seleksi CPNS 2021

Sebelum mendaftar, anda perlu mempersiapkan dokumen yang harus diverifikasi saat melakukan registrasi yakni:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Baca Juga: Pelamar Seleksi CPNS 2021 Bisa Sanggah Dokumen Dua Kali, Begini Kata Deputi Sistem Informasi BKN

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga: Catat! Alur Proses Seleksi CPNS 2021: Pahami 6 Langkah Penting Proses Pendaftaran sampai Pengumuman Kelulusan

Jika semua dokumen sudah lengkap, anda bisa mulai proses daftar melalui sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara mendaftar CPNS 2021 dan PPPK melalui portal situs SSCASN BKN:

1. Anda perlu mendaftar akun SSCASN menggunakan NIK dan Nomor KK atau melalui NIK Kepala Keluarga.

2.Log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Segera Login sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

3.Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

4.Setelah berhasil masuk, lengkapi data diri, pilih formasi dan jabatan yang diminati, serta unggah dokumen persyaratan yang diminta.

5.Jika data telah lengkap, lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan apakah data yang dimasukkan sudah benar.

6.Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN

7.Pendaftaran harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Setelah lolos proses verifikasi, cetak Kartu Ujian.

Baca Juga: Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id

8.Simpan Kartu Ujian dengan baik, sebab kartu ini wajib dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Perlu diketahui, ada ketentuan tambahan yang perlu digarisbawahi saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini.

Ketentuan tersebut yakni setiap pendaftar hanya diizinkan memilih satu instansi yang di dalamnya hanya bisa menentukan satu kebutuhan dan satu jabatan di tahun anggaran yang sama.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pendaftar akan mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Umum PPPK non Guru, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Melalui ketentuan di atas, maka setiap pendaftar tidak diperbolehkan melakukan hal berikut:

1. Mendaftar lebih dari satu instansi, satu jabatan, dan satu kebutuhan CPNS dan PPPK

2. Menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

Nantinya, dalam seleksi CPNS 2021 dan PPPK akan terbagi dalam dua tes.

Kedua tes tersebut yakni Seleksi Kompetensi Dasae (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). ***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler