Diteror Pinjaman Online? Warga Jateng Bisa Lapor ke Satgas Pinjol LBH Ansor dan NU!

25 Juni 2021, 16:05 WIB
Satgas Pengaduan Pinjaman Onlline LBH Ansor dan LPBH NU Jawa Tengah /LBH Ansor NU Jateng

SERANG NEWS - Lantaran banyaknya masyawakat yang menjadi korban pinjaman online, LBH Ansor dan LPBH NU Jawa Tengah membentuk Satgas Pengaduan Pinjol.

Ketua Satgas Pengaduan Pinjaman Online LBH Ansor Jawa Tengah, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya merasa prihatin terhadap warga yang menjadi korban Pinjol tersebut.

"Banyak warga yang menyatakan menjadi korban pinjaman online yang tersedia di aplikasi android seluler dan melalui SMS, maka kami berinisiatif menampung aduan warga dengan membentuk Satuan Tugas," kata Taufik melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Hari Lahir B.J. Habibie 25 Juni 2021, Berikut Profil Singkat dan Capaiannya

Untuk mempermudah aduan, warga dapat melaporkann ke LBH Ansor yang ada di kota/ kabuapten seluruh Jawa Tengah.

Beserta melengkapi data dan bukti yang ada, seperti bukti tranfer dari pinjaman online ke nasabah, bukti ancaman yang merugikan nasabah ataupun yang lainnya.

Baca Juga: Terkini, Kapasitas RSUD Kota Bekasi Penuh Pasien Dirawat di Jalan Hingga di Atas Mobil Bak Terbuka

"Selanjutnya akan kami dampingi untuk dilaporkan ke kepolisiain agar diproses secara hukum," ujarnya.

Taufik menyatakan bahwa sebelum dibentuk, Satgas LBH Ansor telah banyak mendapatkan aduan keresahan warga akan pinjaman online ini.

Baca Juga: Heboh Ramalan Bencana Gempa Bumi Besar, Mbak You: Tanah Ambles, Jawa Timur dan Tengah Akan Menyatu

Kebanyakan warga yang mengadukan dari kalangan warga mengengah kebawah yang saat itu membutuhkan dana cepat.

"Kebanyakan mereka mengambil pinjaman tidak mendapatkan uang sesuai dengan kontrak yang disepakati. Misalnya mengambil pinjaman Rp5 juta, ditransfer tidak lebih dari Rp4 juta, dengan alasan administrasi dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Anang Hermansyah Idap Batu Ginjal, Ashanty Beberkan Masa Lalu Suaminya

"Tapi ketika ditagih hutang pokoknya Rp5 juta, sementara bunganya berkali lipat, hal ini jelas merugikan warga," ucapnya.

Muhammad Sofyan dari LPBH NU menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum jika Pinjaan Online tersebut terbukti merugikan warga.

Baca Juga: Heboh Jual Beli Foto Selfi dan KTP Secara Online, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

"Jika bukti-bukti yang kami kumpulkan melawan KUHP maka akan kami laporkan Satreskrim Polres setempat," ujarnya.

Dari LBH Ansor dan LPBH NU ada sekitar dua ratus advokat yang tersebar di Jawa Tengah yang siap melakukan pendampingan pada warga yang menjadi korban pinjaman online.

"Kami ada sekitar dua ratus advokat yang siap mendampingi warga yang membutuhkan. Kami ada karena amanah dari para Masyayikh dan Kyai untuk membantu warga," ucapnya.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler