Pendaftar BPUM Belum Capai Target di Yogyakarta, Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

5 Juni 2021, 07:30 WIB
Cara cek penerima BPUM /Tangkap layar/eform.bri.co.id

SERANG NEWS - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan kepada pelaku UMKM pada tahun 2021 ini.

Namun, ternyata masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftar sebagai penerima BPUM. Padahal, jika tercatat sebagai penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Seperti di Kota Yogyakarta yang hingga saat ini belum mencapai target. Tercatat yang sudah mendaftar BPUM baru 2.184 pelaku UMKM.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Cek Bansos Kemensos Online dengan Modal KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto memperkirakan, masih ada sekitar 6.000 pelaku UMKM yang belum mendaftar BPUM.

"Dari pemetaan awal berdasarkan jumlah izin usaha mikro (IUM) pada 2020, maka seharusnya masih ada sekitar 6.000 pelaku usaha kecil mikro (UKM) di Kota Yogyakarta yang belum mengajukan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun lalu," katanya dikutip SerangNews dari Antara pada Sabtu 5 Juni 2021.

Menurutnya, pendaftaran BPUM 2021 pun kembali diperpanjang dengan membuka pendaftaran tahap ketiga yang akan berakhir pada 18 Juni.

Baca Juga: Bansos Kemensos Ini Cair Bulan Juni 2021, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

Ia berharap, pelaku UKM yang memenuhi syarat untuk mendaftar segera mengajukan pendaftaran.

Ia menuturkan, pelaku UMKM cukup mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk mengajukan pendaftaran dan mengisi formulir secara daring serta mencetak bukti pendaftaran.

Selanjutnya, pelaku UKM datang ke kantor kelurahan sesuai domisilinya untuk menyampaikan berbagai berkas sebagai syarat pengajuan pendaftaran seperti warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan KTP, memiliki izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB).

Baca Juga: Cara Pastikan Anda Penerima Bansos BST Rp300 Ribu, Login di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi yang sudah mendaftar, berikit cara mengeceknya BPUM melalui BRI dan BNI:

1. Kunjungi laman situs https://eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

2. Isi kolom dengan NIK KTP
Ketik kode verifikasi data yang tersedia

3. Lanjutkan ke proses inquiry
Klik cari

4. Setelah semua selesai akan muncul informasi terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BPUM 2021.

Jika namamu terdaftar pada situs BRI dan BNI, maka langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi yang kemudian diikuti oleh proses pencairan.

Jika nama Anda tidak muncul karena merasa belum mendaftar, segera siapkan dokumen pendaftaran BPUM.***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler