75 Pegawai KPK yang Gagal TWK Pernah Dipanggil saat Pelantikan, March: Hanya Formalitas

3 Juni 2021, 15:22 WIB
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik 1.271 pegawai sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa 1 Juni 2021 lalu.

Hal ini sebagai tindak lanjut peralihan status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dalam undang-undang nomor 19 Tahun 2019.

Pelantikan 1.271 pegawai tersebut dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rocky Gerung Samakan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN dengan Pemaksaan Hukuman ke Galileo Galilei

Jumlah 1.271 pegawai tersebut terdiri dari 2 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 Pemangku Jabatan Administrator dan 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Diketahui, ternyata 75 pegawai yang tidak lolos TWK juga sempat diminta menemui pimpinan KPK saat pelantikan.

Hal ini disampaikan oleh penyidik KPK yang tidak lolos TWK, March Valentino.

Baca Juga: Soal Potensi Gempa dan Tsunami, Daryono: Dalam Upaya Mitigasi, Kita Harus Bicara Skenario Terburuk

March Valentino mengatakan, dirinya beserta 74 pegawai KPK yang tidak lolos lainnya menolak ajakan tersebut karena sudah pesimis dengan sikap pimpinan KPK terhadap masalah mereka.

"Sebenarnya pimpinan KPK sempat memanggil kami semua 75 pegawai yang tidak lulus untuk diskusi," ujar March Valentino dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis 3 Juni 2021.

"Tapi kami rasa ini cuma formalitas aja, yang disampaikan paling cuma curhatan 'kami sudah berusaha sebisa mungkin'," tambahnya.

Baca Juga: Bansos Kemensos Ini Cair Bulan Juni 2021, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, salah satu pegawai KPK yang loloz TWK, Muadz D'Fahmi, memberi surat permohonan untuk Presiden Jokowi.

Dalam surat tersebut, Muadz meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan hasil TWK yang memicu kontroversi tersebut.

"Kami meminta untuk Presiden Jokowi membatalkan hasil TWK yang menimbulkan polemik berkelanjutan hingga saat ini," ujar Muadz membacakan surat tersebut.

Baca Juga: Gubernur Banten Buka Seleksi, Isi Kekosongan 20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri

Dalam surat tersebut, Muadz juga meminta agar pegawai KPK yang tidak lulus tetap bisa diangkat menjadi ASN.

"Kami juga meminta agar seluruh pegawai KPK yang tidak lulus juga diangkat menjadi ASN sebagaimana amanat undang-undang nomor 19 Tahun 2019 dan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2020," tambahnya.

Sebagai informasi, pengalihan status KPK menjadi ASN ini merupakan realisasi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Kiki

Sumber: Youtube

Tags

Terkini

Terpopuler