Rano Alfath: Kemerdekaan Palestina Amanat Konstitusi Indonesia dan Masalah Kemanusiaan

24 Mei 2021, 11:28 WIB
Anggota DPR RI asal Banten Moh. Rano Alfath dukung kemerdekaan Palestina. /Ken Supriyono/SerangNews.com/

SERANG NEWS - Serangan Israel terhadap Palestina dinilai sebagai masalah kemanusiaan yang wajib menjadi perhatian rakyat Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai, kemerdekaan Palestina bagian dari amanat konstitusi Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya rakyat Indonesia berkewajiban mendukung kemerdekaan Palestina atas penjajahan yang dilakukan Israel.

Baca Juga: Nyatakan Dukungan Terhadap Palestina, Ketua MUI Cholil Nafis: Saya Siap Disebut Kadrun

"Doa dan dukungan terhadap Palestina merupakan bentuk dari implementasi pelaksanaan dari UUD 1945," katanya saat melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Republik Indonesia di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kemarin.

Dalam Pembukaan UUD 1945, ucap Rano bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

"Oleh karena itu, Indonesia harus aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia,” sambung anggota DPR RI yang mewakili masyarakat di daerah pemilihan Banten III atau Tangerang Raya ini.

Baca Juga: Pasca Mediasi, Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata Mulai Hari Ini

Kata dia, yang terjadi di Palestina bertentangan dengan cita-cita dan misi Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945.

"Maka dari itu kita sebagai bangsa baik dari segi masyarakat maupun pemerintah, harus mengerahkan dukungan agar Palestina segera mendapatkan kemerdekaannya," ucap Rano.

"Selain bentuk dukungan sebagai sesama umat muslim, ini juga soal kemanusiaan yang berkeadilan,” tambah politisi muda PKB ini.

Menurut Rano, sudah menjadi kewajiban seorang wakil rakyat untuk mengedukasi masyarakat akan Empat Pilar Kebangsaan.

Baca Juga: Dukung Palestina, Ridwan Kamil: Simak Pesan Bung Karno

Termasuk pemaknaan dan implementasi dari Empat Pilar Kebangsaan Indonesia. Mulai dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Kemudian, UUD 1945 dan Ketetapan MPR sebagai konstitusi negara yang mencakup NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara ke berbagai elemen masyarakat.

Kata Rano, Empat Pilar kebangsaan ini, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika perlu secara seksama dipahami oleh seluruh komponen bangsa, dari rakyat biasa sampai presiden.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler