52 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Salat Tarawih, Menag: Pelajaran Berharga, Jangan Lengah Prokes

30 April 2021, 20:27 WIB
Suasana orang-orang yang mengerjakan sholat tarawih di mesjid. /Pikiran Rakyat/


SERANG NEWS - Sebanyak 52 orang di Banyumas dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster salat tarawih.

52 jamaah tarawih yang terkonfirmasi positif dari klaster salat tarawih itu berasal dari dua desa dan kecamatan yang berbeda.

Kedua desa tersebut yakni Desa Pekaja di Kecamatan Kalibagor dan Desa Tanggeran di Kecamatan Somagede.

Di Desa Pekaja Kecamatan Kalibagor terdapat 45 orang yang positif Covid-19. Sementara di Desa Tanggeran ada 7 orang positif Covid-19.

Baca Juga: Erick Thohir Ancam Pecat dan Pidanakan Oknum Pegawai Kimia Farma, Said Didu: Dukung, Ini Tidak Berakhlak

Dikutip SerangNews dari Portal Purwokerto dalam artikel berjudul Muncul Klaster Tarawih di Banyumas, 52 Orang Positif Covid-19, klaster tarawih di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor ini bermula dari awal Ramadhan.

Saat itu, terdapat satu jamaah dalam kondisi sakit yang memaksakan diri ikut sholat tarawih berjamaah.

Jamaah tersebut kemudian teridentifikasi positif Covid-19. Tes swab dilakukan kepada warga yang kontak erat dan didapatkan hasil positif sebanyak 13 orang.

Tracing kedua dilakukan dan ditemukan 16 orang yang kontak erat dengan warga yang teridentifikasi positif.

Tes swab dilakukan kembali dan didapatkan hasil positif sebanyak 10 orang.

Tak lama setelah itu, tracing ketiga dilakukan. Kali ini ditemukan 22 orang positif Covid-19 dari 54 kontak erat yang menjalani tes swab.

Baca Juga: Soong Joong Ki Menghajar Taecyeon 2PM dalam Vincenzo Episode 19

Dari 45 orang yang teridentifikasi positif tersebut, terdapat 1 orang yang dirawat di RSUD Banyumas.

Sedangkan sisanya sebanyak 44 orang menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan ketat dari puskesmas.

Sementara itu, di Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, terdapat 7 orang yang terbukti positif Covid-19.

Ketujuh orang tersebut saat ini tengah menjalani karantina di Gedung Diklat Baturraden.

Karantina tersebut dilakukan mulai tanggal 26 April 2021 lalu. Dari 7 orang, satu orang memiliki kondisi gejala ringan, sedangkan sisanya tak bergejala.

Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan setelah diketahui adanya kasus positif, puskesmas setempat langsung berkoordinasi dengan satuan tugas di tingkat desa.

Baca Juga: Pasis Sespimti Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Serang

Menurut dia, pihak desa telah melakukan disinfeksi serta penutupan dua masjid dan dua musala di wilayah tersebut.

"Warga desa sekitar sudah diberikan edukasi untuk Tarawih di rumah," katanya dalam pesan WhatsApp yang disampaikan Bupati kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Antara.

"Permasalahan di lapangan, ada kelompok jamaah tertentu yang berpindah masjid ke wilayah lain, sehingga tracking berkembang ke masjid wilayah lain," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan adanya dua klaster baru Covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari salat tarawih.

Menurut dia, klaster baru tersebut bisa saja disebabkan kelalaian dan ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 1 Mei 2021, Shio Ayam dan Anjing: Waspadai Pertengkaran dengan Pasangan

"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja," ungkap Menag Yaqut.

"Ini harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M," sambungnya.

Yaqut mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dalam SE tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan sholat fardu lima waktu, sholat tarawih.

SE itu juga mengatur witir, tadarus Alquran, serta i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

"Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," tuturnya dikutip dari PMJ News.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler