Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah Ponpes

16 April 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi : Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan pemotongan Dana Hibah Ponpes. /Pixabay/mohammed_hassan. /

SERANG NEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menetapkan satu tersangka kasus dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) pada APBD Provinsi Banten tahun 2020.

Tersangka dengan inisial ES tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 15 April 2021 kemarin.

ES yang merupakan pihak swasta berperan sebagai orang yang memotong dana hibah setelah bantuan hibah cair melalui rekening Ponpes penerima.

Baca Juga: Tagih Janji Politik Kampanye, DPW PKB Jabar Minta Ridwan Kamil Realisasikan Pembentukan Provinsi Cirebon 

Baca Juga: Modus Grebek Rumah Warga, Polisi Gadungan di Depok Curi Barang Berharga

Sedangkan ada sekitar 3.926 Ponpes yang dialokasikan menerima bantuan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 30 juta.

"Perannya memotong. Jumlah potongan itu beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per Ponpes," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi awak media, Jumat 16 April 2021 sore..

"Penyaluran lewat rekening, tapi begitu cair nanti diminta kenbali, dipotong. Sementara bantuan hibah masing-masing Ponpes tahun anggaran 2020 itu Rp 30 juta," tambahnya.

Baca Juga: Satu Rumah di Lebak, Banten Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, disampaikan Asep, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, didapati jika ES juga melakukan modus lain yang dilakukan dalam menjalankan aksinya tersebut.

"Ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan tapi pesantren tak pernah ada," ujarnya.

Pengungkapan kasus pemotongan dana hibah bagi Pondok Pesantren se-Provinsi Banten dilakukan usai Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan dugaan adanya pemotongan dana hibah tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Diketahui, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan sebesar Rp 117,78 miliar untuk bantuan dana hibah bagi 3.926 Ponpes yang ada di Banten. Sehingga dana sebesar Rp 30 juta akan diterima oleh masing-masing Ponpes tersebut.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler