Lanjutan Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pedangdut Cita Citata Sebagai Saksi

26 Maret 2021, 14:12 WIB
Lambang KPK. /Twitter @kpk/

SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Kali ini, KPK memanggil pedangdut Cita Rahayu atau dikenal sebagai Cita Citata sebagai saksi atas kasus tersebut.

"Cita Rahayu/seniman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Korupsi Juliari P Batubara Berlanjut, Akui Berikan Uang ke Ketua DPC PDIP Kendal

Selain Cita Citata, pihak KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni Wempi dari pihak swasta/PT Guna Nata Dirga serta dua wiraswasta masing-masing Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.

Sebelumnya, melalui sidang pada 8 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Matheus mengungkap bahwa ia memperoleh dana sebesar Rp14,7 miliar.

Saat itu, Matheus memberi kesaksian terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Isu Jokowi Ingin Presiden 3 Periode, Megawati: yang Ngomong yang Kepengen!

Dana tersebut didapatnya dari berbagai perusahaan yang menjadi vendor bansos Covid-19.

Bantuan tersebut dipakai terutama untuk operasional bansos dan keperluan Juliari Batubara.

Dana sebesar Rp14,7 miliar tersebut dialokasikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara dan pembayaran hotel.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Menko PMK: Berlaku untuk Seluruh Masyarakat

Uang tersebut juga digunakan untuk tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata dan sebagainya.

Selain itu, diketahui bahwa pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Jumat 26 Maret 2021, Turun Langsung, Andin Makin Yakin Elsa Pembunuh Roy

Hal tersebut terungkap setelah Harry diketahui membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar.

Hal tersebut terungkap setelah diketahui Ardian ditunjuk sebagai penyedia bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Rawan Calo, Tjahjo Kumolo Pastikan Sistem Sulit Ditembus

Ia terlibat dalam suap sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya.

Dua orang tersebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW). ***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler