Kabar Gembira! 3 Bansos DKI Jakarta, KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Besok

25 Maret 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi bansos. /ANTARA/M Risyal Hidayat

SERANG NEWS - Kabar gembira bagi penerima bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabililitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan pencairan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan 1 akan dilaksanakan pada Jumat 26 Maret 2021 esok hari.

Ketiga penerima bansos itu masing-masing akan menerima KLJ sebesar Rp600 ribu per bulan, KPDJ sebesar Rp300 ribu per bulan dan KAJ sebesar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Antara BCL dan Luna Maya, Siapa Jodoh Ariel? Ini Jawabannya

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Hari Ini, Andin Curigai Elsa, Rahasia Mobil Merah di Hari Pembunuhan Roy Terungkap

"Hai #kawansosial Dana bansos KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan I (Januari, Februari dan Maret) akan cair dalam waktu dekat, lho!," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Senin 22 Maret 2021 lalu.

Ketiga bansos yang akan segera cair itu akan disalurkan melalui Bank DKI. Bagi penerima bisa langsung mengambilnya melalui ATM Bank DKI dimana pun.

Dinsos DKI Jakarta juga menjelaskan tentang KAJ yang diperuntukan bagi anak dari keluarga pra sejahtera yang berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban, Ini Tradisi Amalan dan Puasa Sunah yang Dianjurkan saat Bulan Sya’ban

KAJ bertujuan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bagi anak, seperti pemenuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

Data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta, setelah melalui proses musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing dan telah ditetapkan di DTKS.

Penerima KAJ akan menerima Rp300 ribu setiap bulannya selama 1 tahun melalui kartu ATM Bank DKI.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 25 Maret 2021, Keterangan Pak Sodikin Semakin Sudutkan Elsa

Syarat pengambilan KAJ yakni membawa KTP orang tua (asli dan fotokopi), membawa KK (asli dan fotokopi) dan akta kelahiran anak (asli dan fotokopi).***

Editor: Kiki

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler