Mahfud MD Sebut KLB Demokrat Masalah Internal, Pemerintah Tidak Bisa Melarang

6 Maret 2021, 15:26 WIB
Mahfud MD Sebut KLB Demokrat Masalah Internal, Pemerintah Tidak Bisa Melarang. /Instagram/@mohmahfudmd

SERANG NEWS - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan masalah Internal.

Dalam KLB Demokrat tersebut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025.

Menurut Mahfud, peristiwa KLB Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal Demokrat bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum.

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat," kata Mahfud dikutip dari Twitter @mohmahfudmd, Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal KLB Demokrat, Menkopolhukam Mahfud MD Bandingkan dengan Kasus PKB Pemerintahan SBY 

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD yang Bandingkan KLB Demokrat dengan PKB Masa SBY, Andi Arief: Sangat Berbeda

Pemerintah untuk sekarang ini dikatakan Mahfud MD hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

Kasus KLB Partai Demokrat, kata Mahfud MD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan.

"Jadi pengadilanlah pemutusnya. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Lengkap Yonex Swiss Open 2021 Hari Keempat, Dua Wakil Indonesia Tersingkir

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," tambahnya.

Hal itu kata Mahfudz Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan.

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tegas Mahfud.

Dikatakan Mahfud MD, hal yang sama juga terjadi dengan sikap Pemerintahan Pak SBY tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol. 

Baca Juga: Link Baca One Piece Chapter 1006, Aksi Komandan Marco vs King dan Queen Diwarnai Momen Haru Kakek Hyogoro

"Jadi sejak era Mega, SBY hingga Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol," ujarnya.

"Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah," tuturnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler