BST Pemprov DKI Jakarta Tahap 2 Disalurkan Pekan Kedua Maret, Cek Data Penerima di corona.jakarta.go.id

6 Maret 2021, 10:16 WIB
BST Pemprov DKI Jakarta /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta tahap 2 akan disalurkan pada pekan kedua bulan Maret 2021 ini.

Sementara, BST tahap 3 akan disalurkan pada akhir Maret. Penyaluran akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima.

"Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," kata Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari dikutip SerangNews dari Antara pada Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Mengejutkan! Begini Terawangan Mbak You Soal Hubungan Amanda dan Billy

"Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya," tambah Premi.

Premi menuturkan, penerima BST merupakan warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 6 Maret 2021, Andin Ternyata Diselamatkan Orang Ini, Elsa Terjepit

BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp300 ribu untuk setiap keluarga penerima selama 4 bulan.

"Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini sendiri dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial," ucapnya.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Sabtu 6 Maret 2021, Demi Pertahankan Cinta, Ken dan Maudy saling Menguatkan

Dinsos sendiri, ujar Premi, saat ini sedang melakukan pemutakhiran data penerima manfaat untuk memastikan proses distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data sesuai dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap," tuturnya.

Premi menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021, yaitu apabila:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Sabtu 6 Maret 2021, Libra, Scorpio dan Sagitarius, Cek Keberuntunganmu

a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah;
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT;
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler