SERANG NEWS - Pemerintah melalui PT Pos Indonesia (Persero) kembali menyalurkan BST Rp300 ribu pada awal Maret ini.
BST Rp300 ribu tahap ketiga itu akan disalurkan secara serentak kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19.
"Untuk Bantuan Sosial Tunai tahap tiga akan disalurkan serentak pada Maret 2021 kepada semua keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia," kata Dirut PT Pos Faizal R Djoemadi dikutip SerangNews dari Antara pada Selasa 2 Maret 2021 kemarin.
Ia mengatakan, data penerima harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Jika data tidak sesuai, PT Pos tidak akan menyalurkannya.
"Misalnya, nama penerima berbeda dengan data yang terdaftar, alamat salah atau tidak bisa ditemukan," kata dia.
Untuk memastikan Anda merupakan KPM penerima Bansos BST Rp300 Ribu, segera cek daftar nama penerima melalui link dtks.kemensos.go.id, berikut langkahnya:
1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Namun, untuk lebih mudah, pilih NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Rabu 3 Maret 2021, Dinda ajak Rama ke Rumah Ken, Mereka jadi Saudara?
6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial (Bansos BST).
Berikut langkah mudah mencairkan BST Rp300 ribu dari Pemerintah:
1. KPM akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST dari RT setempat
2. Datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa surat pencairan BST Rp300 ribu.
3 Kantor pos akan memberitahukan jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM akan diminta datang kembali di waktu yang sudah ditetapkan
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021, Akhirnya Al Susul Andin ke Bandung
5. Pencairan BST tidak boleh diwakilkan
6. KPM wajib membawa surat undangan, KTP dan Kartu Keluarga
7. Bagi penerima yang sakit, lansia atau disabilitas berat. Petugas pos akan mengantarkannya ke rumah anda.
Diketahui, Pemerintah menyalurkan BST Rp300 ribu sejak Januari hingga April 2021 sebagai penanganan dampak pandemi Covid-19.***