Polres Tangsel Amankan 400 Gram Sabu di Kios Air Galon, Pelakunya Residivis Narkoba

26 Februari 2021, 21:47 WIB
Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yuda Satria (kedua kiri) bersama Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Tangsel, Jumat 26 Februari 2021 /Ade maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial AM harus kembali mendekam di penjara, lantaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 400 gram, dari tersangka di salah satu kios air galon di Pondok Aren, Selasa 16 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: 16 Ribu Petugas Sukses Tangani Banjir Jakarta, Anies Baswedan: Semua Atas Izin Allah

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari sebelumnya yang dilakukan oleh Polsek Pagedangan.

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yuda Satria mengungkapkan, pengedar merupakan residivis narkoba yang baru keluar lapas sekitar 4 minggu lalu.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik, Sutiyoso: Makin Kesohor Kalau Sering Digebukin

"Tersangka melakukan kejahatannya sendiri. Kejahatan yang sebelumnya sama, yaitu narkoba. Dia kembali mengedarkan kurang lebih 4 minggu setelah keluar dari lapas," jelas Fredy dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jumat 26 Februari 2021.

Diterangkan Fredy, tersangka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tangsel dan dijual dengan harga Rp1.100.000 per 1 gramnya.

Sabu tersebut, tambah Fredy, apabila dirupiahkan berjumlah kurang lebih Rp462 juta, dan mampu menyelamatkan sepuluh juta jiwa.

Baca Juga: Ken Curiga Masuknya Reno ke Rumah Sakit Cuma Rekayasa, Prediksi Love Story The Series Jumat 26 Februari 2021

Atas perbuatannya, tersangka dijatuhkan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler