Apa Saja yang Dibiayai KIP Kuliah 2021? Ini syarat dan Manfaatnya

9 Februari 2021, 20:21 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka. Berikut cara daftarnya! /kemdikbud.go.id

SERANG NEWS- Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan lebih dari 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Perlu diketahui, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan bagi pelajar lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu, namun memiliki potensi akademik yang baik.

Lantas apa saja manfaat yang didapat penerima KIP Kuliah? SerangNews.com mencoba melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali Ambles di Km 122, Arah Jakarta Ditutup

Diketahui KIP Kuliah memberikan sejumlah pembiayaan bagi para calon mahasiswa terbaik. Simak nih manfaatnya.

1. Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Namun perlu dicatat, ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil ya, di antaranya sebagai berikut

Baca Juga: 11 Manfaat Kacang Almond Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menambah Libido Pria

Program regular

1. Sarjana maksimal 8 semester

2. Diploma empat maksimal 8 semester

3. Diploma tiga maksimal 6 semester

4. Diploma dua maksimal 4 semester

Program Profesi

1. Dokter maksimal 4 semester

2. Dokter Gigi maksimal 4 semester

3. Dokter hewan maksimal 4 semester

4. Ners maksimal dua semester

5. Apoteker maksimal dua semester

6. Guru maksimal dua semester.

Baca Juga: Dicairkan hingga 18 Februari 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta

Nah bagi kalian yang berminat mendaftar KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi juga nih. Berikut syaratnya.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Jenazah Ustadz Maaher Dimakamkan di Dekat Makam Syekh Ali Jaber

Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat diartikan sebagai berikut.

1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Mayat Laki-laki Gegerkan Warga, Ditemukan di Bekas Galian C Ciberko Cilegon

Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per bulan.

Jika semua syarat itu sudah terpenuhi dan kalian mendaftar, nantinya penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.***

Editor: Kiki

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler