Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 12, ini Syarat & Besaran Insentif Bagi Penerimanya

5 Januari 2021, 17:22 WIB
Kartu Pra Kerja /Ringtimes Bali/

SERANG NEWS - Kabar baik bagi anda yang membutuhkan pekerjaan. Pasalnya Kartu Prakerja Gelombang 12 akan kembali dibuka apda 2021.

Untuk anda yang akan mendapatkannya, simak syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 12 ini. Kemudian login melalui website www.prakerja.go.id.

Guna merealisasikan program tersebut, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 Triliun untuk Kartu Prakerja tahun 2021.

Baca Juga: Catat, Bank BRI Salurkan BUPM UMKM Rp2,4 Juta hingga 31 Januari 2021

Peserta yang lolos akan mendapatkan insentif senilai Rp600 ribu dalam 4 kali pencairan. Sehingga total insentif yang akan didapat peserta Kartu Prakerja senilai Rp2,4 juta.

Di tahun ini, pemerintah lewat Program Kartu Prakerja, telah menyiapkan tujuh platform digital dengan total 150 lembaga pelatihan, 1.600 pelatihan online tergabung di dalamnya.

Agar dapat lolos program Kartu Prakerja simak kriteria persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta, ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 12, pastikan kamu:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Setelah mendaftar panitia akan melakukan verifikasi peserta yang mendaftar akan memenuhi kriteria atau tidak.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK. Kartu Prakerja juga diperuntukan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kesehatan Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Mahfud MD: Kondisinya Lebih Membaik

Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan

3. Perwakilan Rakyat Daerah;

4. Aparatur Sipil Negara;

5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Kepala Desa dan perangkat desa; dan

8. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Al Diancam Erlangga, Bagaimana Kondisi Andin, Sinetron Ikatan Cinta 5 Januari 2021 

Berikut tata cara pendaftara Kartu Prakerja agar lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 12, berikut caranya:

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK), jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP

4. Alamat email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)

5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi

Baca Juga: Wakil Sumatera Barat dan Jawa Barat Terpilih Menjadi Duta GenRe Indonesia

6. Alamat sesuai KTP

7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)

8. Jenis kelamin

9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
10. Status bekerja atau tidak

11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Demikian tips persyaratan agar lolos program Kartu Prakerja gelombang 12, semoga bermanfaat.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: www.prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler