Login di apb.kemdikbud.go.id, Cara dan Cek BLT APB Sebesar Rp1 Juta

24 Desember 2020, 17:37 WIB
Ilustrasi: Uang Rupiah /PIxabay/EmAji

SERANG NEWS - Kabar baik bagi para pelaku budaya di seluruh Indonesia, Pemerintah melalui Kemdikbud memberikan bantuan apresiasi budaya (APB). 

Kemdikbud memberikan bantuan bagi budayawan sebagai bentuk pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitasnya terkena dampak Covid-19.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku budaya atau seniman yang namanya masuk dalam daftar penerima di apb.kemdikbud.go.id.

Kemdikbud nantinya akan memberikan bantuan ini sebesar Rp1 juta per orang yang cair pada bulan Desember ini. 

Baca Juga: Buruan Login siagapendis.com, BSU guru PAI Non PNS Rp1,8 Juta Cair  

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu BSU Guru PAI Sudah Bisa Dicetak, Segera Cek Aplikasi Siaga

Cara untuk mengecek apakah pelaku budaya dapat bantuan ini atau tidak, bisa dengan menginput NIK KTP di link tersebut. 

Dikutip SERANG NEWS dari BERITA DIY dalam artikel yang berjudul Buruan Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Ini Cara Daftar BLT APB

Setelah namanya terkonfirmasi sebagai penerima BLT APB Tahap 3 ini, pelaku budaya wajib melengkapi sejumlah berkas untuk pencairan ke bank.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta Cair Desember

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

  • Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak Covid-19 Tahap III?
  • Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  • Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair 2021, Ini Penjelasan Menteri Ida Fauziyah

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank)
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan)
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Cara Cetak SPTJM dan Dokumen Kelengkapan Agar BSU Kemenag Cair

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah Covid-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah Covid-19
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah Covid-19 terjadi dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah Covid-19 terjadi.

Baca Juga: Login Simpatika.kemenag.go.id, BSU Guru Honorer Non PNS Cair Hari Ini

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. 

Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah Covid-19 berlangsung
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah Covid-19 berlangsung.

Baca Juga: Cek Simpatika Kemenag Sekarang, BSU Guru Honorer Non PNS Cair Hari Ini 

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19.***(Iman Fakhrudin/BERITA DIY)

Editor: Kiki

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler