SERANG NEWS - Sepanjang tahun 2020 ini, Polri berhasil menangkap sebanyak 228 orang tersangka teroris.
Penangkapan dilakukan anggota Polri di sejumlah wilayah
Terbaru sebanyak 23 teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang di antaranya terdapat dua gembong besar yaitu, Zulkarnain dan Upik Lawang
Baca Juga: Bunker di Rumah Tersangka Teroris Upik Lawanga, Diduga untuk Rakit Senjata Api dan Bom
Baca Juga: Beredar 37 Nama Anggota FPI Memiliki Latar Belakang Teroris
"Sepanjang tahun 2020, Polri telah melakukan pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia dengan menangkap 228 tersangka yang terbaru," terang Kapolri Jendral Idham Aziz, Selasa 22 Desember 2020
Disampaikan Jenderal Bintang Empat ini, di tahun 2020 ini terduga teroris yang lama diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berhasil ditangkap
Di antaranya adalah Upik Lawanga alias Taufik Bulaga dan tersangka Bom Bali I, Zulkarnain yang saat ini masih menjalani proses penyidikan Polr
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Buronan Teroris Pelaku Bom Bali I
Dari data yang ada, dua gembong teroris itu, Upik Lawanga sudah 14 tahun menjadi buronan dan kerap menjalani aksi pengeboman di sejumlah wilayah
Dikutip Serangnews.com dari PMJ News, sementara Zulkarnain sendiri diburu selama 19 tahun sebagai salah satu buronan dalam kasus teror Bom Bali
Upik Lawanga terlibat kasus Bom GOR Poso, Bom Tentena, Bom Pasar Sentral, dan sejumlah aksi teror lainnya dari tahun 2004 sampai 2006
Baca Juga: Pendanaan Teroris Diduga Dari Kotak Amal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Zulkarnain terlibat dalam Bom Bali I. Ia mahir dalam merakit bom berdaya ledak tinggi, merakit senjata api, dan memiliki kemampuan militer lainnya.***