Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888.
Baca Juga: Daftar Hari Penting Bulan September, Ada Hari Tani Nasional hingga G30 S PKI
Indonesia juga masuk menjadi anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914.
Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Berkaitan dengan awal mula upaya perlindungan hak intelektual, karya seni dan sastra, pada 9 september 1886, berawal dari konvensi yang diselenggarakan di Bern Swiss.
Saat itu konvensi mencatat tentang tentang perlindungan hak cipta karya seni dan sastra yang kemudian dikenal dengan Konvensi Bern atau Konvensi Berne.
Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan.
Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, tetapi dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss, demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.