SERANG NEWS - Agenda pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dipercepat lebih awal.
Padahal, agenda sidang lanjutan PPKI, semestinya membahas aturan peralihan pasca diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
Usulan itu disampaikan langsung oleh Soekarno sebagai pimpinan sidang di Gedung Pejambon atau Gedung Tyuuoo Sangi-In, 18 Agustua 1945. Soekarno berdalih, wartawan dari berbagai pers sudah menunggu.
Lantaran itu, Soekarno mengusulkan adanya perubahan agenda. "Sidang saya buka lagi. Menurut acara tuan-tuan sekalian, maka kita akan membicarakan aturan-aturan peralihan,” ucapnya membuka sidang sekira pukul 15.15 WIB.
Baca Juga: Daftar Pembahasan dalam Dokumen Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI Kemerdekaan Indonesia
“Tetapi oleh karena pers menunggu suatu hal yaitu ketentuan siapa yang dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia, maka lebih dahulu daripada aturan peralihan yang akan saya bicarakan pasal 3," sambung Soekarno mengusulkan.
Sebelum sampai tahap pemilihan, Soekarno juga mengumumkan ada penambahan anggota baru dalam sidang. Yakni, Wiranatakumantri, Mr. Subardjo, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman, Sayuti Melik, dan Mr. Iwa Kusumumantri.
“Sekarang untuk memenuhi permintaan pers, lebih dahulu saya hendak masuk ke dalam acara pemilihan Kepala Negara dan wakilnya. Tetapi lebih dahulu saya minta sahkan pasal III dalam aturan peralihan, yaitu tuan sekalian memegangnya.”