Peristiwa 9 September, Awal Mula UU Perlindungan Hak Cipta, Berawal dari Konvensi Bern

- 8 September 2021, 20:02 WIB
Peristiwa 9 September, Awal Mula UU Perlindungan Hak Cipta, Berawal dari Konvensi Bern.
Peristiwa 9 September, Awal Mula UU Perlindungan Hak Cipta, Berawal dari Konvensi Bern. /Pixabay/ElisaRiva. /

SERANG NEWS - Berikut ini kami sajikan peristiwa penting di tanggal 9 September 2021.

Pertistiwa itu yakni awal mula lahirnya Perlindungan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual.

Hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Baca Juga: Apa Itu Perayaan Rahajeng Rahina Saraswati yang Viral di Twitter? Yuk, Simas Ulasan Lengkap Berikut Ini

Hal tersebut mengakibatkan dalam membahas hak kekayaan intelektual tentu saja sangat berkaitan erat dengan bisnis, sehingga perlindungan secara hukum mutlak diperlukan.

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI (Hak Kekayaan Intektual) di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.

Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.

Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x