“Artefak tersebut diselundupkan oleh seorang warga negara Amerika keturunan India bernama Subhash Kapoor. Ia mendapatkannya dari jarahan candi dan didakwa terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal benda antic,” tulis Dit Pelindung Kebudayaan lebih lanjut.
Komplotan Kapoor menyelendupkan barang antik curian ke Manhattan. Kemudian, menjualnya melalui galeri Art of The Passt milik Kapoor di Madison Avenue.
“Ketiga artefak yang diduga objek cagar budaya Indonesia dikembalikan oleh pemerintah Amerika Serikat melalui Jaksa Wilayah New York yang diwakili oleh Cyrus Vance, Jr kepada pemerintah Indonesia yang diwakilkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Arifi Saiman,” ujarnya.
Baca Juga: Sejarah Awal Orang China Masuk Banten: Temuan Artefak hingga Peranan di Masa Kesultanan Banten
Sejak 2011 hingga 2020, Kantor Kejaksaan Manhattan dan HSI dikabarkan menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh komplotan tersebu dengan perkiraan nilai Rp USS 143 juta.
Selain tiga artfek Indonesia, ratusan artefak juag dikembalikan ke 11 negara atau pemilik sahnya.
Secara keseluruhan ada 393 benda yang dipulangkan sejak Agustus 2020. Di antaraya 12 ke China, 13 ke Thailand, dan 33 ke Afghanistan.***