Tiga Artefak yang Diselundupkan Warga Amerika Serikat Keturunan India Dikembalikan ke Indonesia

- 29 Juli 2021, 12:56 WIB
Kini tiga artefak Indonesia telah kembali setelah sempat dicuri dan dibawa ke Amerika Serikat lewat tangan WNA berdarah India.
Kini tiga artefak Indonesia telah kembali setelah sempat dicuri dan dibawa ke Amerika Serikat lewat tangan WNA berdarah India. //Instagram/@kemendikbud/

SERANG NEWS – Tiga artefa milik Indonesia yang diselundupkan ke Amerika Serikat akhirnya dikembalikan lagi ke pemerintah Indonesia.

Tiga artefak tersebut adalah Arca Siwa, Arca Parvati dan Arca Ganesha yang sebelumnya diselundukan seorang warga Negara Amerika Serikat keturunan India.

Kabar kembalinya tiga artefak tersebut disampaikan Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI kepada publik melalui akun resmi Twitternya.

“Kalian sudah tau belum bahwa pada tanggal 21 Juli 2021 kemarin kita mendapatkan kabar gembira! Artefak milik Indonesia yang sempat dicuri dan diselundupkan ke Amerika sudah dikembalikan kepada pemerintah Indonesia loh!” tulisnya melalui akun Twitter @LindungiBudaya, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Situs Batu Goong dan Citaman, Peninggalan Masa Prasejarah di Banten yang Menjadi Tempat Wisata  

Diketahui tiga artefak berupa Arca Siwa, Parvati dan Ganesha diselundupkan warga negara Amerika Serikat keturunan India bernama Subhash Kapoor.

Kejadian ini membuat unit pedagangan Barang Antik Manhattan bersama penegak hukum dari SHI melakukan penyelidikan bertahun-tahun terhadap pelaku dan komplotannya.

Informasinya, para pelakku melakukan penjarahan, penjarahan dan penjualan ilegal benda seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailan, Nepal, Indonesia, Myanmar dan beberapa negara lain.

Baca Juga: Berperan sebagai Peneliti Cagar Budaya di Film Balada Si Roy, Andika Hazrumy: Ini Promosi Wisata Banten

“Artefak tersebut diselundupkan oleh seorang warga negara Amerika keturunan India bernama Subhash Kapoor. Ia mendapatkannya dari jarahan candi dan didakwa terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal benda antic,” tulis Dit Pelindung Kebudayaan lebih lanjut.

Komplotan Kapoor menyelendupkan barang antik curian ke Manhattan. Kemudian, menjualnya melalui galeri Art of The Passt milik Kapoor di Madison Avenue.

“Ketiga artefak yang diduga objek cagar budaya Indonesia dikembalikan oleh pemerintah Amerika Serikat melalui Jaksa Wilayah New York yang diwakili oleh Cyrus Vance, Jr kepada pemerintah Indonesia yang diwakilkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Arifi Saiman,” ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Awal Orang China Masuk Banten: Temuan Artefak hingga Peranan di Masa Kesultanan Banten

Sejak 2011 hingga 2020, Kantor Kejaksaan Manhattan dan HSI dikabarkan menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh komplotan tersebu dengan perkiraan nilai Rp USS 143 juta.

Selain tiga artfek Indonesia, ratusan artefak juag dikembalikan ke 11 negara atau pemilik sahnya.

Secara keseluruhan ada 393 benda yang dipulangkan sejak Agustus 2020. Di antaraya 12 ke China, 13 ke Thailand, dan 33 ke Afghanistan.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x