Perayaan Imlek Warga Tionghoa di Indonesia, Dilarang Soeharto, Diijinkan Gus Dur

- 12 Februari 2021, 01:18 WIB
Patung Dewi Kwan Im di Vihara Avalokitesvara, Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.
Patung Dewi Kwan Im di Vihara Avalokitesvara, Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. /Ken Supriyono/SERANG NEWS/

Kala itu, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini ingin mengangkat harkat kemanusiaan dan kesetaraan hak warga negara.

Walau menjabat tak lama sebagai Presiden, Gus Dur kemudian menetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional seiring terbitnya Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2000.

Pada 17 Januari 2000 itu pertama kalinya Tahun Baru Imlek berskala nasional dapat dirayakan terbuka sehingga masyarakat keturunan China tak perlu lagi bersembunyi.

Baca Juga: Adukan Nasib, Perwakilan Karyawan PT Spin Mill Indah dan PT Indah Jaya Textile Datangi Disnakertrans Banten

Atas jasa Gus Dur, hingga kini komunitas Tionghoa bisa merayakan tahun baru imlek secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x