Kala itu, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini ingin mengangkat harkat kemanusiaan dan kesetaraan hak warga negara.
Walau menjabat tak lama sebagai Presiden, Gus Dur kemudian menetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional seiring terbitnya Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2000.
Pada 17 Januari 2000 itu pertama kalinya Tahun Baru Imlek berskala nasional dapat dirayakan terbuka sehingga masyarakat keturunan China tak perlu lagi bersembunyi.
Atas jasa Gus Dur, hingga kini komunitas Tionghoa bisa merayakan tahun baru imlek secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku. ***