Perayaan Imlek Warga Tionghoa di Indonesia, Dilarang Soeharto, Diijinkan Gus Dur

- 12 Februari 2021, 01:18 WIB
Patung Dewi Kwan Im di Vihara Avalokitesvara, Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.
Patung Dewi Kwan Im di Vihara Avalokitesvara, Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. /Ken Supriyono/SERANG NEWS/

Baca Juga: Imperfect The Series, Episode 8: Jodoh Pasti Bertamu

Gus Dur mulai perlahan membebaskan warga komunitas Tionghoa untuk menggelar acara keagamaan di ruang terbuka.

Dahulu, adalah Presiden Soeharto yang melarang warga Tionghoa menggelar acara keagamaan di ruang terbuka dengan mengeluarkan Inpres No. 14/1967 tentang larangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina.

Pelarangan juga menyangkut pemakaian aksara Cina. Lagu-lagu berbahasa Mandarin pun lenyap dari siaran radio.

 Baca Juga: Bukan Hanya Imlek, Berikut Acara Penting yang Biasa Dirayakan Warga Tionghoa di Indonesia

Baca Juga: Andin Curiga Al Aktor Dibalik Penusukan Nino, Al Cemas, Prediksi Ikatan Cinta Jumat 12 Februari 2021

Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid lah yang kemudian bertindak lebih jauh lagi. Ia muncul membela hak komunitas Cina dengan konsep kebangsaan baru yang diperkenalkannya.

Gus Dur selama bertugas sebagai Presiden, selalu menawarkan konsep kebangsaan yang untuh.

Berkat Gus Dur, masyarakat Tionghoa bisa sejajar dengan etnis lain yang ada di Indonesia setelah bertahun-tahun termarjinalkan.

Baca Juga: Imlek 2021, Berikut Sejarah Penyebutan Imlek Lengkap dengan Ucapan Gong Xi Fa Cai

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x