Kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak Terus Bertambah,  

- 20 November 2020, 22:30 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pixabay/

Baca Juga: Akui Banyak Daerah Kesulitan PJJ, Satgas Covid-19 Dukung SKB 4 Menteri

Selain itu juga mensosialisasikan edukasi bahaya Covid-19 pada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Dikutip Serangnews.com dari Antara, sebab, protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

Para pelanggaran protokol kesehatan juga dikenakan sanksi berupa denda Rp150 ribu, termasuk kepada pelaku usaha untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Rivaldo Sebut Tahun Ini Musim Terakhir Messi di Barcelona

  • Begitu juga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berakhir 20 November 2020 dipastikan bisa diperpanjang jika terus terjadi penambahan kasus.

"Kami berharap ke depan tidak terjadi penambahan dengan mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan juga membubarkan tempat-tempat kerumunan," katanya menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah