Baca Juga: PDI Perjungan Latih 3065 Calon Saksi TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang
Penyerahan microplaning kepada Dirjen Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.
"Dengan demikian, distribusi vaksin tahap ke-1 dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes Kabupaten/Kota.
“Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada Bulan Desember dan Januari (2021),” paparnya.
Baca Juga: Tim Esport Bigetron RA Indonesia Waspadai Tim 4AM China dan TSJ Thailand pada Ajang PMGC 2020
Dijelaskan Andika, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya.
Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas, pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Dinkes Kota Serang Imbau Warga Waspadai Penyakit DBD
Wagub menambahkan bahwa pos pelayanan imunisasi Covid-19 harus sesuai aturan dan kebijakan pemda.
Diantaranya dengan melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian imunisasi.