Padahal, sambung Misbah, Pemprov Banten mempunyai kewenangan tentang kebijakan daerah, namun sayangnya, kata dia, Pemprov banten melanggar amanat pembukaan UUD 194
Misbah melanjutkan, bagaimana pemuda mau memajukan daerah dan negaranya jika kualitas pendidikan tidak diperhatikan, maka Pemprov Banten harus berbena
Baca Juga: Rayakan HUT Pemuda Pancasila, Pujiyanto: Tinggalkan Budaya Premanisme dan Narkoba
"Bagaimana mereka mau memajukan daerah dan negara jika kualitas pendidikan tidak diperhatikan," ungkapnya
Pihaknya juga meminta Pemprov Banten untuk membuat wadah pelatihan yang berkaitan dengan keahlian para pemuda agar kedepan bisa menunjang kebutuhan sehingga pengangguran tidak terjadi di Bante
"Harusnya Pemrov Banten membuat wadah pelatihan - pelatihan tentang keahlian yang lebih menunjang kepada kebutuhan kaum muda," tandasnya.***