UMK 2021 Tidak Naik, Pemkot Serang Ikut Arahan Pusat

- 28 Oktober 2020, 18:27 WIB
Walikota Serang Syafrudin (Tengah)/TU PIM.
Walikota Serang Syafrudin (Tengah)/TU PIM. /

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Alasan tidak adanya perubahan ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker, dikutip dari Surat Edaran, Selasa 27 Oktober 2020.***

 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x