Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, setelah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Serang tahun 2023.
“Pertama ini usul dari wali kota, pembentukan dan susunan organisasi BPBD. Ini menjadi naik tingkat ke eseleon II, sedangkan sekarang kan masih eselon III a,” kata Syafrudin.
Syafrudin menyampaika semua kabupaten/kota sudah menetapkan peningkatan level BPBD di masing-masing wilayah, hanya Kota Serang yang masih belum meningkatkan level BPBD.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Usulkan Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Air dan Pengelolaan Limbah Domestik
Oleh karena itu, peningkatan level BPBD Kota Serang memang dituntut untuk ditingkatkan dan harus melalui Perda karena berpengaruh terhadap APBD.
“Alasannya yang jelas sama dengan OPD yang lain, terutama OPD BPBD sama dengan Satpol-PP. Penanganan bencana yang sangat luar biasa, diperlukan SDM yang banyak, para Kabid, Sekretaris dan para Kasi,” kata Syafrudin.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa Kota Serang termasuk daerah rawan bencana alam.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan
Terakhir nilai kebencanaan Kota Serang mencapai lebih di atas 100, ditambah Kota Serang pernah banjir luar biasa pada awal tahun ini.
“Karena memang daerah Kota Serang rawan bencana kita kan sudah nilainya di atas 100, kemarin kita ada banjir cukup luar biasa,”Kata Nanang Saefudin