Ingin Penghasilan Besar, Pengamen di Serang Nekat Jualan Barang Terlarang, Apes Ditangkap Polisi

- 20 Juli 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels/Kindel Media/

Atas perbuatannya, tersangka SH alias Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah