Ingin Penghasilan Besar, Pengamen di Serang Nekat Jualan Barang Terlarang, Apes Ditangkap Polisi

- 20 Juli 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels/Kindel Media/

SERANG NEWS - Ingin mendapatkan penghasilan besar, SH alias Bendol (39) pengamen jalanan nekat berjualan sabu.

Tersangka warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ini digerebek di rumahnya saat pulas tidur.

Dari dalam rumah pengamen jalanan ini, Tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. 

Baca Juga: Heboh, Pria di Kota Serang Mengaku Titisan Nabi Khidir, Begini Kata MUI Setempat

Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Pada Jumat 15 Juli sekitar pukul 03.30, Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka di rumahnya," katanya, Rabu 20 Juli 2022. 

Dari dalam rumah ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas handphone," terang Kapolres menambahkan.

Atas penangkapan pengedar narkoba yang nyaru sebagai pengamen ini, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x