Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda di Serang Dibekuk Polisi

- 8 Maret 2022, 20:01 WIB
Kapolres Serang Kota Maruli Achilles Hutapea saat ekspos pencuri kota amal masjid di Serang.
Kapolres Serang Kota Maruli Achilles Hutapea saat ekspos pencuri kota amal masjid di Serang. /Dok. Polres Serang Kota/

SERANG NEWS - Polresta Serkot Polda Banten berhasil membekuk pemuda yang mencuri kotak amal Masjid, Selasa 8 Maret 2022.

Kejadian pencurian uang dalam kotak amal ini terjadi di Masjid Al Itihad di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, pada Minggu 27 Februari 2022. Pelaku pencuri yang berinisial MIN ini masih berusia 20 tahun.

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Achilles Hutapea menagatakan bahwa MIN menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya dengan cara membobol dan meruusak kotak amal itu.

Terekam CCTV bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Stread dan pihak kepolisian memeriksa plat nomot motor tersebut.

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal di Warung Makan Terekam kamera CCTV, Begini Ciri-ciri Pelakunya

"Sesampai di Masjid Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor masuk ke dalam masjid dan memindahkan kotak amal tersebut kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan obeng, dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal", ungkap Maruli.

Maruli juga mengatakan, bahwa pelaku berhasil membawa uang dari kotak amal senilai Rp 500,000.

Maruli menambahkan, aksi pelaku MIN (20) terekam CCTV yang berada di Masjid al-Itihad, dan Polresta Serkot bersama Polsek Baros berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Apes Kuli Bangunan dan Penarik Perahu Eretan Dicokok Polres Serang, Karena Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x